Pembuatan Paspor Baru & Perpanjangan Paspor 2019


                                            

Passport adalah salah satu bukti identitas (ID) yang di perlukan untuk melakukan perjalanan antar negara. Passport mempunyai peranan penting sebagai tanda pengenal dan jaminan seseorang di lindungi oleh negara pada saat melakukan perjalanan ke luar negri. Tanpa passport kita tidak bisa melakukan perjalanan antar negara. Lalu, bagaimana proses pembuatan passport saat ini?

Saya ingat pertama kali membuat passport pada tahun 1999/2000 dan proses pengurusan untuk perpanjangan setiap 5 tahun sekali cukup menyita banyak waktu dan terkadang sering berhadapan dengan proses yang cukup sulit. Pelayanan yang buruk dan lama; proses mengantri dari waktu dini hari untuk mendapat nomor antrian, lalu proses pengecekan dokument, interview atau wawancara dan pembayaran bisa memakan waktu hingga sore hari maupun beberapa hari kemudiaan.

Pada kala itu, di karenakan prosesnya yang lama dan sedikit rumit, tidak heran banyak orang lebih memilih membuat passport melalui calo/travel agent. Walaupun harganya bisa mencapai dua kali lipat ataupun lebih tapi hasilnya bisa lebih cepat dan mengemat waktu. Tidak banyak juga mereka lebih memilih calo atau travel agent karena minimnya pengetahuan proses pembuatan pasport.

Namun, dengan berkembangnya jaman dan teknologi, banyak perusahaan maupun departemen pemerintah mengunakan applikasi online dengan tujuan memudahkan  pendaftar dan menghindari korupsi dan calo/agen. Tentu kalau di lihat dari satu sisi, hal ini mempunyai dampak yang positif tapi apakah dengan perubahan sistem ini benar - benar membuat proses pembuatan pasport menjadi lebih mudah? Ini adalah pengalaman saya dalam mengurus proses memperpanjang passport saya.

________________________________________________________________________________

# Tahap I : Persiapan Dokumen

Mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan untuk proses perpanjangan paspor/ pembuatan paspor baru adalah hal yang saya lakukan pertama kali.  Adapun beberapa dokument yang di perlukan untuk perpanjangan paspor dan pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut;

Dokumen untuk perpanjangan paspor :
1. Fotocopy & KTP asli (fotocopy 1 halaman)
2. Fotocopy & Paspor lama asli
3. Kartu Keluarga (KK) asli atau juga bisa hanya fotocopynya bila hanya untuk perpanjangan paspor
4. Fotocopy & Akte lahir / Izajah / surat nikah asli (pilih salah satu)
5. Surat keterangan Domisili / Kerja (Apabila mengurus paspor di kantor imigrasi yang berbeda wilayah/daerah dengan KTP domisili.


Dokumen untuk pembuatan paspor baru :
1. Fotocopy & KTP asli (fotocopy 1 halaman)
2. Fotocopy & Kartu Keluarga (KK) asli
3. Fotocopy & Akte Lahir / Izajah/ surat nikah asli (pilih salah satu)
4. Materai 6000


# Tahap II : Daftar Antrian online

Untuk memastikan tentang proses pendaftaraan antrian secara online, di pertengahan bulan Mei 2019 saya datang ke salah satu kantor imigrasi di Jakarta. Dari sana saya di informasikan bahwa sejak tahun 2017, proses pendaftaraan antrian di lakukan secara online. Pendaftar di suruh melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi imigrasi di handphone (HP) ataupun melalui website dengan alamat email atau facebook. Dari sana nantinya pendaftar melakukan pendaftaraan antrian dan memilih jadwal kedatangan/interview. Ini hanya berlaku untuk proses pebuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor. Tidak berlaku bila paspor hilang atau rusak.


Pendaftaran secara online bisa dilakukan dengan mendownload applikasi “Antrian Passport Online” di play store maupun Apple store. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui komputer atau laptop dengan membuka website imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id/


Untuk membuat antrian online perpanjangan paspor, saya memilih untuk mendaftar melaui handphone. Saya download aplikasi  “Antrian passport online”. Setelah itu, membaca dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang di cantumkan. Tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaraan dengan gmail ataupun facebook. Pendaftar akan diminta untuk mengisi beberapa informasi sesuai dengan passport lama atau KTP (ID). Setelah semua informasi di isi (sesuai contoh di bawah) maka kamu bisa melakukan proses pendaftaran.


  


Berdasarkan pengalaman pribadi, pada tahap pendaftaran ini saya mengalami kendala. Sudah mencobanya lebih dari hampir 20 kali tapi tidak juga bisa mendaftar. Setelah mengisi semua informasi dan klik "daftar" saya di tolak oleh server dan muncul "Error".

Pada saat itu saya berpikir apakah ada masalah dengan sistem applikasi “Antrian passport online nya”. Lalu, saya pun melakukan pengechekan melalui Google apakah seperti itu keadaannya. Dari membaca beberapa blog tentang membuat passport secara online saya berpikir eror di karenakan saya melakukan pendaftaran bukan di hari yang di tentukan yaitu hari "jumat". Seperti yang diinfokan kantor imigrasi, ambil daftar antrian online untuk datang ke kantor imigrasi hanya bisa dan dibuka hari jumat hingga senin.

Lalu, saya pun menunggu hingga hari jumat tapi tetap tidak bisa melalukan pendaftaran dan pemberitahuan eror terus terjadi. Selain melaui applikasi di android (hp), saya juga telah mencoba untuk mendaftar melaui website imigrasi. Namun, hasilnya tetap tidak bisa dan terjadi eror. Akhirnya, saya pun memutuskan untuk datang kembali ke kantor imigrasi dan menanyakan hal itu.


Dengan menceritakan kendala dan menunjukan screen shot "eror", akhirnya pihak imigrasi membantu mendaftarkan. Dengan alamat gmail dalam beberapa menit saya pun telah terdaftar. Lalu, saya pun diinfokan bahwa kemungkinan “unexpected eror” terjadi waktu saya melakukan pendaftaran online melalui HP/laptop di karenakan koneksi atau provider yang tidak cocok dengan sistem.

Setelah terdaftar, lalu saya login dengan username dan passport yang sebelumnya telah dibuat. Maka setelah itu akan muncul halaman “Antrian passport”. (Contoh seperti di bawah ini)



Proses selanjutnya, klick "Antrian Paspor", lalu pilih kantor imigrasi yang kamu inginkan atau terdekat dengan rumah untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru. Setelah itu, pilih berapa orang yang akan membuat paspor (satu daftar antian paspor bisa untuk satu keluarga atau 4 orang). Lalu, pilih tanggal, hari dan waktu kedatangan. 

Setelah itu, akan muncul konfirmasi dan barcode yang mesti kamu tunjukan pada saat kedatangan ke kantor imigrasi. Barcode bisa di print ataupun di screen shot ataupun dengan menujukan melalui applikasi pada saat permintaan formulir dan pengechekan persyaratan dokumen di imigrasi. 

"Untuk lebih jelas tentang proses daftar antrian Online melalui aplikasi bisa di lihat melalui youtube channel saya : " Pengalaman Buat Paspor 2019 "



# Tahap III : Datang ke Imigrasi & Isi Formulir

Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah kamu pilih pada saat daftar antrian online. Pastikan datang lebih cepat 1 atau 2 jam sebelum waktu yang di tentukan. Apabila pendaftar tidak datang di waktu yang telah dijadwalkan maka pendaftar hanya bisa melakukan pendaftaran lagi secara online 1 bulan kemudian. Tentu saja alternatifnya, pendaftar bisa coba untuk melakukan pendaftaran secara online dengan mengunakan email yang berbeda. Tapi hal ini tidak di sarankan, pastikan memilih jadwal waktu kedatangan dan interview yang sesuai.

Setelah sampai di kantor imigrasi yang di tuju sesuai dengan pilihan pada saat daftar antrian online, tunjukan jadwal antrian online. Lalu, minta formulir pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor. Formulir pembuatan paspor baru dan  perpanjangan paspor berbeda. Pada formulir dan surat penyataan (bila tidak salah itu namanya) pembuatan paspor baru di butuhkan materai 6000. 

Isi formulir sesuai KTP dan dokumen lainya, setelah itu tunggu antrian untuk pengechekan dokumen. Siapkan semua fotocopy dan dokumen asli yang di butuhkan.



# Tahap IV : Pengechekan dokumen dan Interview (Wawancara)

Bila semua dokumen persyaratan lengkap baik yang fotocopy maupun dokumen asli maka proses pengchekan dokumen sangat cepat. Pastikan semua dokumen telah terpenuhi, ambil antrian lalu tunjukan barcode "Jadwal Antrian online". Apabila semua persyaratan dokumen pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor telah terpenuhi, proses selanjutnya adalah wawancara (interview). Pihak imigrasi akan memberikan nomor antrian untuk wawancara (interview).

Pada proses ini, saya kembali mengalami beberapa kendala. Setelah menunggu antrian hampir 1 jam, akhirnya giliran nomor saya di panggil. Saya pun datang ke counter yang diinfokan dan beberapa saat kemudian staff imigrasi pun kembali mengecheck semua dokumen saya dan detail informasi di dalamnya. Mereka menanyakan kerja apa dan dimana dan beberapa informasi lainya di karenakan KTP saya bukan KTP jakarta sedangkan saya mengurus perpanjangan paspor di salah satu imigrasi di jakarta.

Untuk hal ini, apabila mengurus perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang berbeda wilayah atau daerah yang dengan domisili KTP, pastikan untuk membawa "Surat Keterangan Kerja"dari kantor ataupun "Surat Keterangan Domisili" dari RT/RW tempat tinggal kamu. Semua dokumen dan surat keterangan domisili saya pun telah lengkap , akan tetapi ternyata ada "perbedaan data di paspor lama saya dengan semua dokumen baik KTP, Akte lahir dll."

Adapun perbedaan data yang di maksud adalah keterangan tempat lahir saya. Yang mana di dalam keterangan pasport lama tempat lahir saya berbeda dengan semua dokumen lainya. Pertama, pihak imigrasi menanyakan apakah saya ada melakukan pergantian atau perubahan KTP, dan data identitas lainya? Saya tidak ada melakukan perubahan data di KTP dll. Lalu, saya menunjukan semua dokumen dan paspor - paspor lama saya yang saya bawa pada saat itu. Hanya di satu paspor lama itu yang berbeda data tempat lanirnya sedangkan di dokumen lainya dan semua paspor lama sebelum yang terakhir semua informasinya sama. Pihak imigrasi menjelaskan berarti ada salah ketik dan ada perbedaan data maka saya pun di bawah ke bagian lain imigrasi yang mengurusi paspor hilang/rusak atau perbedaan data.

Dari sana, saya diinfokan bahwa saya mesti ngurus perpanjangan paspor saya di kantor imigrasi yang mana telah menerbitkan paspor lama saya (Dimana kesalahan penulisan perbedaan tempat tanggal lahir terjadi). Adapun solusi lainya, bila saya ingin tetap mengurus di kantor imigrasi yang bersangkutan, saya mesti minta surat keterangan dari kantor imigrasi di daerah yang menerbitkan paspor lama saya. Proses perubahan data pun bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan.

Akhirnya, sayapun memutuskan untuk mengurus perpanjangan paspor saya di daerah kontor imigrasi yang mengeluarkan paspor lama saya. Hikmat dari hal ini, Check dan Pastikan semua data sudah benar pada saat pengambilan paspor.

Beberapa minggu kemudian, saya datang ke kantor imigrasi di daerah saya yang mengeluarkan paspor lama saya. Pertama, mereka menginfokan bahwa saya mesti daftar antrian online kembali, tetapi setelah menjelaskan dan menujukan semua dokumen dan daftar antrian online yang telah saya buat di jakarta akhirnya mereka pun menyuruh saya untuk langsung ini formulir dan menumggu antrian interview (wawancara). Proses perpanjangan paspor bila ada perubahan data memekan waktu yang cukup lama di bandingkan paspor pada umumnya. Bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan. Tapi, di karena kesalahan terjadi karena kurang teliti pada saat pencetakan maka saya diinfokan paspor saya bisa jadi dalam waktu 2 minggu.



# Tahap V : Pembayaran

Setelah proses interview atau wawancara, pihak imigrasi akan membrikan resi, slip atau bukti pembayaran yang mesi dibayarkan. Pembayaran di lakukan melaui Bank Trasfer, bisa melalui ATM, mobile banking ataupun pembayaran dengan datang ke bank langsung. Adapun jumlah pembuatan paspor Baru atau perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa 48 halaman ; Rp. 350.000 
2. E-Paspor : Rp. 650,000  (Hanya bisa di beberapa kantor imigrasi khusunya Jakarta, Batam dll)

#Informasi lebih lanjut tentang harga permbuatan passport bisa check di https://jakartapusat.imigrasi.go.id/layanan-publik/biaya-pembuatan-paspor

Lakukan pembayaran setelah interview atau di hari yang sama, supaya paspor cepat siap. Dan pastikan pada saat pembayaran atau transfer nama sesuai dengan nama pendaftar paspor.


# Tahap VI : Pengambilan Paspor

Pada umumnya paspor bisa siap 3-7 hari kerja sesuai kantor imigrasi bersangkutan. Tapi, apabila banyak pelamar/pendaftar atau blangko tidak cukup bisa sampai 10 hari kerja atau 2 minggu. Pastikan melakukan pembayaran setelah wawancara (interview) supaya bisa langsung diproses oleh pihak imigrasi. Dan pastikan, nama yang tertera pada saat transfer atau pembayaran melalui bank sesuai dengan nama pengaju pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor.

Untuk case saya setelah 2 minggu akhirya, saya datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor saya. Paspor saya pun telah siap dan sayapun melakukan pengechken dengan teliti supaya perbedaan data pun tidak terjadi lagi. Bagi yang melakukan perpanjangan paspor dan ingin paspor lama kembali, pastikan untuk membawa materai 6000 dan memberiakan ke pihak imigrasi. Bila tidak paspor lama tidak akan di kembalikan.


Note : Untuk informasi lebih lengkap dan akurat bisa check di website imigrasi.go.id


Terima Kasih dan semoga sukses mengurus sendiri pembuatan paspor Baru ataupun perpanjangan paspor.



Please Comment dan jangan lupa subscribe my youtube Channel: Pembuatan Paspor 2019 untuk informasi lainya. Terima Kasih ^^




















Comments